Perkuat Kapasitas PPNS, Kemenkum Sulut Ikuti Sosialisasi KUHAP 2025 di Polda Sulut

  • 03 Jun 2026 15:19 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Ridel Tumbel yang juga bertugas sebagai PPNS Bidang Kekayaan Intelektual, mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi PPNS di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara ini berlangsung di Ruang Tri Brata Polda Sulut, pada Selasa 2 Juni 2026. Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas PPNS dalam menghadapi implementasi ketentuan baru KUHAP.

Melalui forum ini, para peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai pembaruan hukum acara pidana sekaligus penguatan pola koordinasi antar aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menyampaikan materi mengenai koordinasi Penuntut Umum dengan Penyidik Polri dan PPNS pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara memaparkan materi terkait upaya paksa dan praperadilan dalam ketentuan KUHAP yang baru, sementara Kepala Seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulut, menjelaskan hubungan koordinasi dan pengawasan antara Penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Melalui paparan para narasumber, peserta memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai substansi KUHAP 2025, peran strategis PPNS, serta pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara Penuntut Umum, Penyidik Polri, dan PPNS menjadi elemen penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kompetensi dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....