Menang Gugatan di PTUN Manado, Tergugat Diminta Pulihkan Nama Baik Dokter Tatura
- 31 Mei 2026 17:40 WIB
- Manado
RRI,CO,ID,Manado - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A(K), terkait pemberhentiannya sebagai Pegawai Mitra di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDO yang dibacakan melalui sistem e-Court pada Jumat, 22 Mei 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Agus Efendi, SH, MH, dengan hakim anggota Fitrayanti Arsyad Putri, SH, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, SH. Sidang didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara atas nama dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A(K).

Selain membatalkan SK tersebut, PTUN Manado juga mewajibkan pihak tergugat untuk menerbitkan keputusan rehabilitasi dan pemulihan nama baik penggugat, serta mengembalikan dr. Suryadi Tatura sebagai Pegawai Mitra pada jabatan semula atau jabatan yang setara di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum penggugat, Reinhaard Maarende Mamalu, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Manado atas profesionalisme dan independensi dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme Majelis Hakim PTUN Manado yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujar Reinhaard dalam konferensi pers.
Ia juga mengimbau pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado untuk menerima putusan tersebut dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding maupun kasasi.
Menurut Reinhaard, keberhasilan gugatan pihaknya tidak hanya didukung oleh alat bukti yang diajukan penggugat, tetapi juga oleh sejumlah bukti dan keterangan yang disampaikan pihak tergugat selama persidangan.
"Selain karena kami memiliki bukti yang kuat, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dari bukti dan keterangan yang diajukan pihak tergugat, turut memperkuat dalil gugatan kami," katanya.
Reinhaard menegaskan, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ia menyatakan akan terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan berkoordinasi kepada pihak manajemen RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou agar melaksanakan isi putusan. Namun apabila putusan tidak dijalankan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Manado.
Sementara itu, dr. Suryadi Tatura mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, proses pembuktian dalam perkara tersebut tidak mudah mengingat posisinya sebagai bawahan dalam institusi tempatnya bekerja.
"Sebagai seorang bawahan, sangat sulit bagi saya untuk mendapatkan bukti. Namun dalam proses persidangan, sejumlah fakta yang saya perlukan justru terungkap melalui dokumen dan keterangan yang diajukan selama persidangan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya diperiksa oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan dugaan adanya laporan perundungan dari residen. Namun menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara tuduhan awal dan dokumen yang diperiksa dalam perkara tersebut.
"Saya mencari keadilan karena merasa nama baik saya dan keluarga telah tercoreng. Karena itu saya ingin persoalan ini diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah putusan PTUN Manado tersebut. Sebelumnya, pihak humas RSUP sempat menyampaikan bahwa manajemen sedang mempertimbangkan upaya banding, namun pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....