Sinergi Kemenkum Sulut dan Disdukcapil Sangihe Tangani Status Kewarganegaraan

  • 23 Mei 2026 13:36 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tahuna - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan koordinasi layanan AHU khususnya terkait kewarganegaraan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, bersama jajaran Bidang AHU dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson Henry Djarang, S.IP.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi yakni membangun kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menangani permasalahan kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan Indonesia-Filipina yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.

Hendrik Siahaya menjelaskan bahwa langkah kerja sama yang akan dilakukan yakni menempatkan pos layanan pendaftaran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe bagi warga keturunan Indonesia-Filipina untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia.

“Kehadiran pos layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian status kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendrik Siahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson Henry Djarang, menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan layanan penegasan status kewarganegaraan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat keturunan Indonesia-Filipina yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun kewarganegaraan sehingga dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Davidson juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi dan melakukan verifikasi awal guna mempercepat proses pelaksanaan, sehingga tahapan verifikasi yang nantinya dilakukan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait mekanisme pelaksanaan pos layanan pendaftaran penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....