Demi Keselamatan, Standar Keamanan Gedung Wajib Diuji Secara Periodik
- 21 Mei 2026 12:54 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Akademisi Politeknik Manado, Dr. Ir. Don R.G Kabo, S.ST., M.T., IPM., mengkritisi kelayakan sistem proteksi bangunan umum. Beliau mempertanyakan implementasi nyata dari regulasi keselamatan kerja pada berbagai pusat keramaian di perkotaan.
Pengawasan periodik terhadap sarana penyelamatan jiwa dinilai sangat krusial demi meminimalkan risiko bencana fatal. Penilaian berkala ini harus menyasar seluruh infrastruktur pendukung yang berada di dalam bangunan tersebut.
"Terutama edukasi, harus semua fungsi ya. Kalau saya sebagai akademisi selalu berpandangan edukasi itu penting. Kemudian yang fasilitas yang sudah dibangun, apakah pernah dilakukan uji coba, berfungsi tidak? Nah secara periodik." ucapnya.
Pakar teknik tersebut juga mengingatkan bahwa simulasi keadaan darurat wajib dilaksanakan oleh pengelola secara rutin. Langkah taktis ini bertujuan untuk memastikan fungsi instrumen keselamatan dapat beroperasi dengan baik.
"Peraturan pemerintah, soal peraturan pemerintah itu 5 tahun untuk gedung publik ya untuk eh fasilitas umum bisa dikunjungi banyak orang itu, kantor, mall, atau pasar dan lain sebagainya itu harus dilakukan perizinan," katanya.
Berdasarkan aturan negara, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan harus diperbarui dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban legal ini menyasar tempat yang menampung mobilitas massa seperti mal dan pasar.
Aspek kepatuhan hukum ini nantinya diharapkan mampu memberikan rasa aman maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Kontrol ketat dari instansi terkait menjadi kunci utama penegakan standar keselamatan gedung publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....