Kakanwil Kemenkum Sulut Audiensi dengan Ketua DPRD Tomohon

  • 15 Mei 2026 10:34 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melaksanakan audiensi bersama Ketua DPRD Kota Tomohon dalam rangka memperkuat sinergi terkait pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) dan harmonisasi produk hukum daerah, pada Rabu 15 Mei 2026.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Donald Pondaag, Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, beserta Kepala Bidang Administrasi Hukum, Hendrik Siahaya.

Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa Kota Tomohon memiliki banyak potensi daerah yang dapat didorong masuk dalam perlindungan Kekayaan Intelektual, baik dalam bentuk merek, hak cipta, paten, maupun Indikasi Geografis (IG). Menurutnya, produk lokal khas Tomohon, sektor bunga, budaya, hingga potensi pariwisata daerah memiliki nilai ekonomi dan identitas daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, Hendrik Pagiling juga mendorong rencana pencatatan logo Tomohon International Flower Festival (TIFF) melalui perlindungan Hak Cipta dan pendaftaran Merek sebagai bentuk kepastian hukum terhadap identitas festival daerah.

Dalam pembahasan terkait budaya daerah, disampaikan bahwa budaya yang memiliki kemiripan dengan daerah lain perlu memiliki deskripsi dan dasar hukum yang jelas sebelum diajukan sebagai Kekayaan Intelektual komunal.

“Suatu budaya tidak bisa langsung diklaim sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Diperlukan deskripsi yang komprehensif dan landasan hukum yang jelas sebagai dasar pengajuannya,” ujar Hendrik Pagiling.

Selain penguatan KI, Kanwil Kemenkum Sulut turut menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak terjadi disharmonisasi maupun celah hukum dalam penyusunan perda dan perkada.

“Kami berupaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat agar tidak menimbulkan celah maupun tumpang tindih aturan. Melalui proses harmonisasi, substansi regulasi menjadi lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulut juga memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sumber informasi hukum yang membantu penyusunan dasar hukum berbagai regulasi daerah. Saat ini, JDIH di lingkungan DPRD Kota Tomohon disebut belum tersedia.

Audiensi berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif serta diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan DPRD Kota Tomohon dalam penguatan layanan hukum, harmonisasi regulasi, dan pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....