KPK dan Pemprov Sulut Sepakati 9 Langkah Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

  • 14 Mei 2026 11:04 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV bersama Kementerian ATR/BPN dan 16 pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Utara (Sulut), menyepakati sembilan program percepatan perbaikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komitmen ini menjadi langkah bersama, guna memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran keuangan daerah.

Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan pengelolaan BMD merupakan bagian penting bagi pemda dalam mengoptimalkan aset maupun tanah milik daerah. Hal ini, sebab pengelolaan aset yang baik dinilai mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor pertanahan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Selain itu, dapat mempercepat perizinan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah,” ungkap Edi di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (12/5).

Berdasarkan data pemda se-Sulut, masih terdapat aset bermasalah dengan total luas mencapai 495.621 meter persegi atau senilai Rp137,7 miliar. Nilai terbesar tercatat pada Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp110,6 miliar, disusul Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) sebesar Rp10,3 miliar, dan Pemkab Kepulauan Sangihe sebesar Rp8,34 miliar.

Kondisi itu sejalan dengan capaian indeks pencegahan korupsi dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 Pemda se-Sulut. Meski rata-rata indeks pencegahan korupsi berada di angka 77, area Pengelolaan BMD masih mencatatkan nilai rata-rata 64 atau berada di zona merah.

Hasil temuan itu menunjukkan pengelolaan aset daerah masih menjadi area rawan, yang perlu segera dibenahi pemerintah daerah. Edi mengatakan, kehadiran KPK bersama pemangku kepentingan di Sulut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, KPK mendorong langkah-langkah perbaikan pengelolaan aset tidak berhenti pada identifikasi persoalan, namun diikuti penyelesaian konkret dan terukur. “

Upaya ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkasnya.

Komitmen Sertifikasi Aset Daerah

Selain pengamanan aset bermasalah, KPK turut menyoroti tantangan sertifikasi aset di wilayah Sulut. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan data antara pemda dan Kementerian ATR/BPN terkait jumlah bidang tanah yang tersertifikasi.

Berdasarkan data pemda, sebanyak 5.101 dari total 10.086 bidang tanah atau senilai sekitar Rp3,22 triliun telah bersertifikat. Namun, berdasarkan data ATR/BPN baru sebanyak 4.689 bidang tanah dengan nilai Rp1,01 triliun yang tersertifikasi.

Perbedaan data ini perlu segera disinkronisasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, sengketa aset, maupun risiko penguasaan aset oleh pihak lain. Tidak hanya itu, kepastian status hukum aset menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berkaitan dengan itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, menegaskan komitmen pemda untuk menindaklanjuti pendampingan dan rekomendasi perbaikan yang disampaikan KPK dan Kementerian ATR/BPN.

“Ini menjadi momen paling bagus untuk menjalin sinergi. Kami mau selesaikan dan kami perlu aksinya. Hari ini menjadi ruang kami untuk bersama menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Sembilan Program Dorong Perbaikan

Sebagai langkah konkret perbaikan tata kelola aset daerah, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong sembilan program prioritas. Sembilan program tersebut meliputi:

  1. Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP)
  2. Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP)
  3. Percepatan pendaftaran tanah
  4. Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terintegrasi Online
  5. ⁠Single Submission (OSS)
    Sensus pertanahan berbasis geospasial
  6. Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  7. Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
  8. Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT)
  9. ⁠Konsolidasi tanah guna mendukung pembangunan daerah

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut program ini sekaligus menjadikan Sulut sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan pertanahan. Dengan adanya sembilan program ini, ia berharap permasalahan sertifikasi dapat segera diatasi.

“Diharapkan permasalahan sertifikasi dapat segera diselesaikan, sekaligus menjadi best practice sehingga program ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

KPK berharap, penguatan tata kelola dan percepatan sertifikasi aset daerah menjadi fondasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu memastikan seluruh aset pemerintah bermanfaat optimal bagi masyarakat.

Kegiatan turut dihadiri Bupati/Wali Kota se-Sulut, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulut, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....