Pastikan Standar dan Kepatuhan, Kemenkum Sulut Resertifikasi Pusat Perbelanjaan

  • 06 Mei 2026 09:27 WIB
  •  Manado

RRI.CO ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual, melakukan kegiatan resertifikasi terhadap sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Manado, pada Selasa 5, Mei 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat standar pelayanan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), sehingga pengelolaan pusat perbelanjaan tetap selaras dengan regulasi yang berlaku serta mampu memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.

Tim pelaksana dari Bidang Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Ridel Straingel Tumbel, yang bersama anggota tim lainnya melakukan serangkaian tahapan penilaian secara menyeluruh. Proses resertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada evaluasi kondisi nyata di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi lapangan guna menilai secara langsung operasional pusat perbelanjaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen untuk memastikan kesesuaian dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, dilakukan pula penilaian terhadap implementasi kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk upaya pencegahan peredaran produk yang melanggar hak cipta dan merek dagang.

Koordinasi aktif dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan turut menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Melalui komunikasi yang intensif, tim memperoleh data dan informasi yang akurat sebagai dasar dalam proses penilaian. Pendekatan kolaboratif ini juga mendorong terciptanya pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Berdasarkan hasil sementara, secara umum pusat-pusat perbelanjaan di Kota Manado telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, khususnya terkait optimalisasi penerapan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan usaha. Hal ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan serta penguatan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi KI.

Kegiatan resertifikasi ini berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pihak pengelola pusat perbelanjaan. Sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi indikator positif dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pengelolaan pusat perbelanjaan yang profesional dan taat hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....