Dorong Regulasi Adaptif, Kanwil Kemenkum Sulut Ikuti Uji Publik RUU Hak Cipta
- 05 Mei 2026 13:24 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pada Senin 4 Mei 2026. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan regulasi di bidang kekayaan intelektual.
Uji publik tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat, khususnya di era transformasi digital.
Adapun tema yang diangkat yaitu “Ciptaan berbasis Kecerdasan Artificial, Penguatan Hak Moral dan Hak Ekonomi, Tanggung Jawab Platform Digital, serta Reformasi Pengelolaan dan Kelembagaan Royalti menuju Sistem Hak Cipta yang Transparan dan Berkeadilan.”
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang hadir sebagai keynote speaker. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pembaruan regulasi hak cipta agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk kemunculan karya berbasis kecerdasan artifisial.
Dalam sesi pembahasan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Darmasasongko, menyampaikan bahwa ciptaan berbasis kecerdasan artifisial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam merespons dinamika perkembangan teknologi kreatif saat ini.
Selain itu, dibahas pula pentingnya penguatan Hak Moral yang melekat secara abadi pada pencipta, serta Hak Ekonomi yang memberikan manfaat finansial atas pemanfaatan suatu ciptaan. Kedua aspek ini dinilai harus berjalan seimbang dalam sistem perlindungan hak cipta yang berkeadilan.
Tidak kalah penting, tanggung jawab platform digital juga menjadi perhatian utama. Platform diharapkan berperan aktif dalam mencegah dan menangani pelanggaran hak cipta melalui mekanisme pendeteksian, pelaporan, hingga penghapusan konten yang melanggar.
Di sisi lain, reformasi sistem pengelolaan royalti turut menjadi sorotan, khususnya melalui penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Upaya ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi para pencipta.
Melalui kegiatan ini, ditegaskan bahwa adaptasi regulasi terhadap transformasi digital menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pencipta serta mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....