PETI Oboy Kembali Telan Korban, Warga Pusian Barat Tewas Tertimbun Longsor

  • 01 Mei 2026 13:02 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bolaang Mongondow — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Oboy kembali memakan korban jiwa. Seorang warga Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, dilaporkan tewas setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang, Rabu (29/4/2026) malam.

Korban diketahui bernama Andreas Kamuntuan (51). Ia meninggal dunia setelah tertimbun material tanah saat berada di dalam lubang tambang yang diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line).

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban bersama sejumlah warga lainnya melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh PT Xinfeng GS. Saat korban berada di dalam lubang, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas yang langsung menimbunnya.

Warga yang berada di lokasi sempat melakukan upaya evakuasi secara manual dengan peralatan terbatas. Setelah berhasil dikeluarkan, korban langsung dilarikan ke RSUD Pobundayan, Kota Kotamobagu. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang diderita.

“Iya benar, korban sudah meninggal dan jenazahnya telah dipulangkan ke rumah duka,” ujar Camat Dumoga, Rolly Awuy, saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan di kawasan Oboy yang dikenal sebagai lokasi PETI dengan tingkat risiko tinggi. Warga setempat bahkan menduga adanya pembukaan kembali garis polisi oleh oknum tertentu.

“Ada oknum yang diduga orang dalam perusahaan yang membuka police line,” ungkap salah satu warga Pusian.

Di sisi lain, gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut terus bergulir. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bolaang Mongondow, Rabu (28/4/2026).

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan PT Xinfeng GS dalam aktivitas PETI di kawasan perkebunan Oboy.

Koordinator Lapangan Hukum dan HAM BEM Nusantara, Almisbah Ali Dodego, menilai maraknya pertambangan ilegal di wilayah tersebut terkesan dibiarkan.

“Polres Bolmong harus lebih tegas dalam penegakan hukum. Aktivitas PETI ini sudah sangat meresahkan dan berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, pihak perusahaan disebut telah dua kali menerima teguran dan lokasi tambang telah dipasangi garis polisi. Namun, aktivitas diduga masih terus berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP M. Chaidir menyatakan bahwa penanganan kasus terkait PETI masih dalam proses.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, meski ada sejumlah kendala teknis,” ujarnya.

Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....