Ancaman Pidana Pembawa Senjata Tajam Tujuh Tahun

  • 30 Apr 2026 14:07 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manado Adi Nugraha menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku yang membawa senjata tajam di ruang publik. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait sanksi pidana.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal dapat mencapai tujuh tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal yang mengatur perbuatan membawa senjata tajam tanpa alasan sah.

"Jadi untuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 diatur di Pasal 307 tadi disebutkan ancaman pidana maksimal tujuh tahun," ucapnya.

Menurutnya, penerapan sanksi pidana sangat bergantung pada kondisi dan perbuatan yang dilakukan pelaku. Faktor situasi kejadian dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya hukuman.

"Tergantung juga nanti perbuatannya bagaimana misalnya dia tertangkap di saat tawuran dan sebagainya, tergantung tadi nanti ada alasan memberatkan atau tidak," katanya menjelaskan.

"Misalnya dia membawa senjata tajam itu sudah yang kedua kali sebutnya sudah pernah dihukum sebelumnya hukumannya akan lebih berat," ucap Adi menjelaskan.

Dalam konteks tersebut, masyarakat diimbau memahami ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata tajam. Pemahaman ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....