Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Kotamobagu

  • 13 Apr 2026 10:03 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan AIPDA Suryadi, S.H., berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan berat berinisial RU (31), Sabtu (11/4/2026) malam.

Pelaku ditangkap di wilayah Kota Kotamobagu setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksi penikaman terhadap seorang pria di Kecamatan Tondano Utara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RU yang berprofesi sebagai penambang diduga masuk ke rumah kekasihnya melalui jendela kamar.

Saat berada di dalam kamar, pelaku mendapati korban bersama kekasihnya. Pelaku kemudian membangunkan keduanya. Namun, korban yang lebih dahulu terbangun langsung mendapat serangan mendadak.

RU diduga menindih korban lalu menikamnya sebanyak enam kali menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk cukup serius, yakni empat luka di bagian pinggang dan dua luka di bagian punggung.

Korban segera dilarikan ke RSUD Tondano untuk mendapatkan pertolongan medis awal. Pihak rumah sakit selanjutnya merencanakan rujukan ke rumah sakit di Manado guna penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, keluarga korban secara resmi telah menyatakan keberatan dan meminta pihak kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Usai kejadian, RU langsung melarikan diri. Tim II Resmob Polres Minahasa kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Manado hingga area pertambangan Tatelu.

Dari hasil pengembangan informasi, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kotamobagu.

Tim yang dipimpin AIPDA Suryadi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/IV/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT.

Setelah ditangkap, RU langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....