Pegadaian Manado Siap Bantu Penambang di Sulawesi Utara

  • 05 Mar 2026 13:20 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado-PT Pegadaian Manado menyatakan kesiapan membantu para penambang rakyat di Sulawesi Utara yang saat ini mengalami kesulitan menjual hasil tambang mereka.

Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Satu Manado, Andi Vivin Budi Permana menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pembelian emas atau hasil tambang milik penambang. Lembaga keuangan tersebut hanya memberikan layanan pembiayaan melalui sistem gadai, di mana hasil tambang dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman dana.

“Pegadaian itu tidak ada izin untuk jual-beli. Jadi sistemnya digadai. Hasil tambang bisa dijadikan jaminan agar penambang mendapatkan likuiditas untuk kebutuhan operasional, seperti membayar pekerja dan biaya alat berat,” ujar Vivien.

Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, barang yang digadaikan harus berasal dari tambang yang legal, bukan hasil tindak kejahatan, serta bukan barang palsu.

Untuk memastikan hal tersebut, Pegadaian menerapkan proses verifikasi melalui mekanisme Know Your Customer (KYC). Proses ini dilakukan dengan wawancara dan profiling nasabah untuk mengetahui asal-usul barang serta latar belakang usaha penambang yang mengajukan pembiayaan.

Vivien menambahkan, untuk pinjaman dalam jumlah besar—di atas satu miliar rupiah per surat gadai atau total eksposur di atas tiga miliar rupiah—nasabah wajib melampirkan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sementara untuk pinjaman di bawah nilai tersebut, nasabah cukup menandatangani surat pernyataan kepemilikan barang yang menyatakan bahwa hasil tambang diperoleh secara sah dan legal.

Selain itu, pencairan pinjaman tidak dilakukan secara tunai, melainkan ditransfer langsung ke rekening nasabah. Menurut Vivien, dari sisi likuiditas Pegadaian siap melayani kebutuhan dana dalam jumlah berapa pun, selama jaminan yang diberikan memenuhi ketentuan dan lolos proses verifikasi.

Ia juga mengungkapkan, pihak Pegadaian telah menggelar rapat internal bersama pimpinan wilayah untuk membahas dukungan terhadap para penambang. Selanjutnya, Pegadaian berencana melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna memastikan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum serta sejalan dengan harapan pemerintah daerah.

“Tujuannya agar Pegadaian bisa membantu kebutuhan masyarakat penambang, tetapi tetap aman secara hukum dan bertanggung jawab,” kata Vivien

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....