Polres Minahasa PTDH Tiga Anggota Polisi Bersangkutan
- 04 Mar 2026 16:46 WIB
- Manado
RRI.Co.ID, Minahasa - Polres Minahasa melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Minahasa. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar SIK, dan dihadiri pejabat utama, perwira, bintara, ASN Polres, serta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Kapolres membacakan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara terkait PTDH terhadap tiga anggota yang bersangkutan, yakni Bripka AD, Bripka DM, dan Briptu HT. Secara simbolis, Kapolres juga melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto masing-masing anggota yang diberhentikan.
Kapolres menegaskan, PTDH merupakan langkah tegas organisasi untuk menjaga marwah institusi dan memastikan setiap personel memegang teguh disiplin, kode etik profesi Polri, serta aturan yang berlaku.
“Upacara PTDH ini adalah bentuk komitmen Polri menegakkan aturan secara konsisten. Setiap penyimpangan perilaku yang merusak kehormatan institusi akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, momen ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar bekerja profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kapolres menekankan pentingnya pengawasan berjenjang serta kontrol melekat oleh para pimpinan satuan.
“Saya mengingatkan seluruh anggota menjaga sikap, tampang, perilaku, dan etika, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di ruang publik, termasuk penggunaan media sosial,” tambah AKBP Steven.
Polres Minahasa menegaskan akan terus meningkatkan pembinaan personel, pengawasan internal, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta dapat dipercaya,” pungkas Kapolres.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....