Jelang Pilhut, Inspektorat Minahasa Audit Dana Desa
- 26 Feb 2026 17:43 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa, Drs. Moody Lontaan, turun langsung melakukan pemeriksaan pengelolaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 pada Rabu, 25 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut dinilai memiliki makna strategis, mengingat pada April 2026 mendatang sejumlah desa di Kabupaten Minahasa akan menggelar pemilihan hukum tua (Pilhut) serentak.
“Pemeriksaan kali ini sangat strategis, apalagi ada beberapa desa yang akan melaksanakan Pilhut serentak pada April nanti,” ujar Moody Lontaan kepada RRI Manado.
Di sela-sela pemeriksaan terhadap para hukum tua di Kecamatan Langowan Utara, Lontaan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tahun 2025, baik tahap I maupun tahap II.

“Inspektorat Kabupaten Minahasa akan memeriksa semua pengelolaan penggunaan dana desa tahun 2025, tahap I dan tahap II,” tegasnya.
Untuk menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Minahasa, tim pemeriksa dibagi dalam enam kelompok. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap desa mendapatkan pengawasan yang optimal.
Menurut Lontaan, tujuan utama pemeriksaan adalah memastikan pengelolaan dana desa benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Terkait hasil pemeriksaan tahap II, Lontaan menyebutkan hingga kini belum ada hasil akhir karena proses audit masih berlangsung.
“Untuk tahap II belum ada hasil karena sementara dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Namun demikian, untuk pemeriksaan tahap I, Inspektorat telah menemukan sejumlah catatan, baik temuan administrasi maupun temuan finansial, yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa terkait. Lebih lanjut, Lontaan mengingatkan para hukum tua yang akan mengakhiri masa jabatan maupun yang kembali mencalonkan diri dalam Pilhut 2026 agar menyusun dan melaporkan seluruh aset desa yang dibelanjakan melalui belanja modal. Menurutnya, laporan tersebut penting sebagai bentuk memori pertanggungjawaban, sebagaimana laporan kepala daerah di akhir masa jabatan.
“Semua aset yang dibelanjakan harus dilaporkan dengan jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban,” pungkasnya.
(Jeff Assa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....