Warga Winebetan Desak Bupati Tinjau Pencopotan Hukum Tua

  • 18 Feb 2026 22:51 WIB
  •  Manado

Gelombang protes menyelimuti wilayah Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan. Sejumlah elemen masyarakat berencana mendatangi Kantor Bupati Minahasa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menyusul keputusan pencopotan Serdie Palit dari jabatannya sebagai Hukum Tua yang dinilai sepihak serta cacat secara yuridis.

Warga menuding proses pemberhentian yang dilakukan oleh Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, tidak objektif dan diduga mengabaikan kajian Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa. Mereka juga mencurigai adanya intervensi pihak luar yang mengatasnamakan pegiat LSM dan pers dalam mendorong keputusan tersebut.

“Kami menyayangkan keputusan ini. Prosesnya diduga tidak melewati Bagian Hukum Setda Minahasa. Bahkan kami menduga pimpinan daerah tidak mengetahui detail pencopotan ini,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta keadilan.

Menurut warga, polemik bermula dari permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa secara utuh oleh oknum LSM. Padahal secara aturan, pemeriksaan LPJ hanya menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH), bukan organisasi masyarakat maupun individu.

Kuasa hukum Serdie Palit, Lucky Kapoyos, menilai pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk ketentuan Undang-Undang Desa yang menyebut kepala desa hanya dapat diberhentikan apabila berstatus terdakwa dalam perkara korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Proses ini tidak fair karena tidak ada pemanggilan klarifikasi. Serdie Palit bukan terpidana korupsi atau pidana berat lain. Jabatan itu seharusnya tetap melekat jika tidak ada kerugian negara maupun niat jahat,” tegasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 166/Pid.B/2025/PN Tnn, Serdie Palit memang dinyatakan bersalah dalam perkara keterbukaan informasi publik dengan sanksi denda Rp3 juta. Namun, kuasa hukum menegaskan putusan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk pemberhentian permanen dari jabatan kepala desa.

Sementara itu, Camat Sisca Maseo menyatakan langkah yang diambil merupakan bentuk pelaksanaan instruksi pimpinan. “Camat hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Masyarakat Winebetan menyatakan siap menerima jika pemimpin mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun dalam kasus ini, mereka menilai terjadi ketidakadilan serta intervensi pihak luar yang berpotensi merusak tatanan birokrasi di Minahasa.

Aksi demonstrasi yang direncanakan di Kantor Bupati Minahasa bertujuan mendesak pemerintah daerah meninjau kembali keputusan pencopotan tersebut serta mengembalikan jabatan Serdie Palit demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di desa.

(Jeff Assa)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....