Disdik Sulut Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah
- 02 Feb 2026 16:49 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menengah. Aturan ini berlaku bagi SMA, SMK, dan pendidikan khusus yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jefri E. Runtuwene, mengatakan pembatasan ponsel dilakukan untuk menciptakan proses belajar mengajar yang aman dan terkendali. Menurutnya, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol berpotensi disalahgunakan oleh peserta didik.

“Pembatasan ini dilatarbelakangi temuan adanya penyalahgunaan teknologi yang dapat membahayakan siswa, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 420 Tahun 2026,” ujarnya.
Jefri menjelaskan, selama proses pembelajaran berlangsung siswa dilarang menggunakan ponsel dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme pengumpulan perangkat tersebut. Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap sosialisasi sebelum diterapkan secara penuh.
Kepala SMA Negeri 2 Manado, I Wayan Sumertha, menyatakan pihak sekolah mendukung kebijakan pembatasan ponsel tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.
“Handphone bisa menjadi distraksi besar dan berpotensi menimbulkan risiko bagi peserta didik, pembatasan ponsel di sekolah juga membantu siswa lebih fokus mengikuti pembelajaran” katanya saat dihubungi RRI, Senin 2 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini dapat melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan teknologi. Peran orang tua juga diharapkan dalam mengawasi penggunaan ponsel anak di luar lingkungan sekolah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....