Ulyas Taha Sambut Baik Program PERKASA Pemprov Sulut
- 29 Jan 2026 12:57 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado : Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Syarifudin Kamis, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Maulana Anshari Siregar, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, H. Ulyas Taha, di ruang kerja Kakanwil, pada Rabu 28 Januari 2026.
Audiensi tersebut membahas koordinasi terkait program PERKASA (Perlindungan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan data jumlah pekerja sosial keagamaan yang berada di lingkungan Kemenag Sulut guna memastikan program berjalan tepat sasaran.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut, H. Ulyas Taha, menyambut baik program PERKASA dan menyampaikan apresiasinya atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulut terhadap para pekerja sosial keagamaan. Ia berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata serta membantu masyarakat, khususnya pekerja sosial keagamaan di Sulawesi Utara.
Menurut Stafsus yang juga merupakan salah satu imam masjid di kampung cempaka bunaken darat ini,program PERKASA bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sosial keagamaan non-ASN dari enam agama, seperti imam, pendeta, marbot, kostor, dan sebutan lainnya.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saat menjalankan aktivitas keagamaan serta santunan kematian bagi ahli waris, termasuk santunan pendidikan bagi anak yang ditinggalkan.
Selain sebagai bentuk perlindungan, program PERKASA juga merupakan wujud apresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap peran strategis tokoh agama dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan kondusivitas kehidupan bermasyarakat. Program yang digagas Pemprov Sulut ini telah memberikan dampak nyata dengan penyaluran santunan hingga ratusan juta rupiah kepada para penerima manfaat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....