Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Dipastikan Tetap

  • 26 Sep 2025 06:56 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV Tahun 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan tren yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif. “Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha, tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tetap, tidak naik hingga akhir 2025,” ujar Tri.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang menetapkan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan bagi pelanggan nonsubsidi. Namun dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengambil langkah intervensi demi menjaga stabilitas ekonomi.

Tri juga menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM, tetap akan mendapatkan subsidi penuh tanpa perubahan tarif. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi yang adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, meskipun tarif listrik tidak naik, pemerintah dan PLN tetap menjalankan berbagai program peningkatan keandalan pasokan, pemerataan akses listrik hingga ke pelosok, dan mendorong transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). “Kami tetap fokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan dan peralihan menuju bauran energi yang lebih hijau,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik terakhir kali diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2020, dan terakhir diberlakukan pada Triwulan III 2022 khusus untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas serta instansi pemerintah. Sejak itu, sebagian besar golongan pelanggan tidak mengalami perubahan tarif.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang penutupan tahun fiskal, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

(Fika Hamzah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....