BRIN Sebut Sistem Hukum Indonesia Belum Siap Kripto

  • 28 Nov 2025 11:06 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Penelitian terbaru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap masih lemahnya sistem penanganan kejahatan yang melibatkan mata uang kripto di Indonesia. Studi yang dilakukan melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, akademisi, dan regulator ini menemukan persoalan krusial pada koordinasi antarlembaga, kesiapan sumber daya manusia (SDM), serta ketidakjelasan posisi hukum kripto dalam regulasi nasional.

Temuan tersebut disampaikan Aghia Khumaesi, peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, dalam Seminar Naskah Publikasi Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang digelar secara daring pada Rabu (26/11).

“Kripto merupakan salah satu media transaksi digital yang berkembang pesat. Data menunjukkan Asia memimpin jumlah kepemilikan kripto di tingkat global, dan Indonesia menduduki peringkat ke-3 pasar kripto dunia,” terang Aghia.

Namun, lonjakan pemanfaatan kripto tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan sistem hukum nasional. Salah satu hambatan utama terletak pada koordinasi antar aparat penegak hukum.

“Banyak permasalahan setelah kita mewawancarai para penegak hukum itu berbeda. Misalnya polisi sudah sampai tahap tertentu, namun saat sampai di kejaksaan proses tersendat, terutama pada tahapan penelusuran dompet aset digital,” ungkapnya.

Menurut Aghia, ketiadaan pedoman yang seragam di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan membuat penegakan hukum kasus kripto berjalan kurang efektif. Di samping itu, kemampuan aparat dalam menangani kejahatan digital dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Terdapat kesenjangan kompetensi antara pelaku kejahatan yang semakin canggih dengan penegak hukum. Aparat mengaku kesulitan mengejar modus operandi pelaku, terutama dalam pelacakan aset,” jelasnya.

Kendala lain muncul dari status hukum kripto di Indonesia yang saat ini masih dikategorikan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Di lapangan, banyak kejahatan justru memanfaatkan kripto sebagai media transaksi utama.

“Status kriptonya di Indonesia masih sebagai komoditas, sedangkan banyak kejahatan melibatkan kripto sebagai media transaksi. Inilah yang membuat penanganannya seringkali tidak langsung menyentuh inti masalah,” papar Aghia.

Akibat ketidaksinkronan tersebut, kripto kerap hanya dipandang sebagai sarana dalam tindak pidana, bukan elemen sentral yang juga perlu diproses secara hukum secara komprehensif.

Melalui penelitian ini, BRIN mendorong perumusan mekanisme terpadu dalam penanganan kejahatan kripto. Salah satunya melalui peningkatan kualitas SDM penegak hukum serta penyusunan pedoman teknis yang seragam antar lembaga.

Aghia menekankan pentingnya pelatihan metode pelacakan aset berbasis digital forensik yang dinilai menjadi pendekatan paling optimal dalam investigasi kasus kripto. “Metode digital forensik ini masih belum familiar bagi sebagian aparat, padahal inilah pendekatan paling efektif untuk menelusuri portofolio aset digital,” tuturnya.

Saat ini, baru Kejaksaan yang telah memiliki pedoman khusus terkait penanganan kasus kripto, termasuk protokol pelacakan wallet. Aghia berharap pedoman serupa dapat segera diadopsi dan diintegrasikan secara nasional oleh seluruh aparat penegak hukum sehingga penanganan kejahatan kripto di Indonesia menjadi lebih siap dan terarah.(Fika Hamzah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....