Caroll-Sendy Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD Tomohon 2027
- 10 Agt 2026 20:09 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon – Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (10/8/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam rangkaian penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen, kesamaan persepsi, serta sinergi antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2027 pada hari ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini mencerminkan adanya komitmen, kesamaan persepsi, serta sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan bahwa KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif maupun teknis penganggaran, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh sumber daya keuangan daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah mempertimbangkan berbagai dinamika dan tantangan pembangunan, baik di tingkat nasional, regional, maupun daerah. Faktor-faktor seperti kondisi perekonomian, kapasitas fiskal daerah, arah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, hingga prioritas pembangunan Kota Tomohon menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan anggaran.
Lebih lanjut, Caroll mengingatkan bahwa ruang fiskal daerah masih memiliki keterbatasan, sehingga diperlukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi PAD tidak hanya dipahami sebagai upaya meningkatkan target penerimaan, tetapi juga harus dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah secara produktif, penguatan basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Pada sisi belanja daerah, Wali Kota menekankan pentingnya penerapan prinsip skala prioritas. Setiap alokasi anggaran harus memperhatikan pemenuhan pelayanan dasar, kewajiban pemerintah daerah, belanja yang bersifat mandatory, pembangunan infrastruktur, serta keberlanjutan program-program prioritas daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan belanja pegawai secara cermat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus memastikan bahwa struktur belanja daerah tetap memberikan ruang yang memadai bagi pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan pembiayaan daerah juga harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan menjaga kesinambungan fiskal guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi langkah awal yang strategis dalam proses penyusunan APBD Kota Tomohon Tahun 2027, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Anugrah Pandey)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....