Gaji ASN Pemprov Sulut Dikabarkan Tertunda, BKAD Beri Klarifikasi
- 17 Jun 2026 21:22 WIB
- Manado
RRI.COID, Manado - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, membantah informasi yang beredar bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerima gaji sejak Mei 2026.
Menurut Clay, informasi yang dimuat salah satu media tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa sebagian besar ASN Pemprov Sulut telah menerima pembayaran gaji bulan Juni 2026, termasuk gaji ke-13.
“Jadi tidak benar kalau diberitakan bahwa seluruh ASN Pemprov Sulut belum menerima gaji,” tegas Clay Dondokambey.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara itu menjelaskan, hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 36 dari 39 Perangkat Daerah (PD) telah menyelesaikan pembayaran gaji ASN di masing-masing instansi.
“Untuk bulan Juni ini, dari 39 Perangkat Daerah sudah 36 Perangkat Daerah yang gaji ASN-nya telah terbayarkan sejak awal bulan, termasuk gaji ke-13,” jelasnya.
Meski demikian, Clay mengakui masih terdapat tiga Perangkat Daerah yang proses pembayaran gaji ASN-nya belum dapat dilakukan. Hal tersebut disebabkan masih berlangsungnya proses penetapan Pengguna Anggaran (PA) pada perangkat daerah terkait.
Menurutnya, penetapan PA tidak hanya berkaitan dengan kewenangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), tetapi juga menyangkut tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan di perangkat daerah tersebut.
“Perlu menjadi catatan bahwa menentukan Pengguna Anggaran bukan hanya soal siapa pejabat yang akan menandatangani SPM atas belanja program dan kegiatan. Seorang PA nantinya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan daerah pada perangkat daerah tersebut. Karena itu, penetapan PA harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Adapun tiga perangkat daerah yang masih menunggu proses penetapan Pengguna Anggaran yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
BKAD Sulut pun meminta pengertian dan kesabaran dari ASN pada ketiga perangkat daerah tersebut hingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dan pembayaran gaji segera direalisasikan.
“Karenanya kami mohon kesabaran dari rekan-rekan ASN pada tiga perangkat daerah tersebut, yakni Dinas Koperasi, Dinas Perindag, dan Dinas Perkimtan,” kata Clay.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan proses administrasi yang sementara berjalan akan segera dituntaskan agar hak-hak ASN pada perangkat daerah yang masih tertunda dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....