Kadis PMPTSP Minahasa : Pembangunan Tempat Wisata di Agotey Belum Memiliki Ijin

  • 29 Apr 2026 21:33 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Minahasa : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa menegaskan, permohonan ijin pembangunan tempat wisata di wilayah Desa Agotey Kecamatan Mandolang yang menuai sorotan warga Desa Koha Raya, sampai jumat pekan lalu belum diajukan permohonan oleh pihak pengelola.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Minahasa Mekry J. Sondey mengungkapkan, pembangunan tempat wisata di Desa Agotey belum memiliki domumen perijinan sesuai peruntukan.

"Sampai saat ini tidak ada permohonan yang masuk terkait ijin pembangunan tempat wisata di Desa Agotey. Seharusnya apapun usaha yang akan dibangun meskipun ditanah milik sendiri harus ada ijin terlebih dahulu. Kami belum menerima surat permohonan untuk pembuatan tempat wisata tersebut", ungkap Sondey.

Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan, bahwa lahan yang saat ini sementara dibangun tempat wisata di Desa Agotey tidak beririsan atau masuk dalam kawasan hutan baik hutan konservasi maupun hutan lindung.

Pembangunan tempat wisata di Desa Agotey disoroti warga Desa Koha Raya karena diduga telah mencemari air tanah dan ditakutkan kedepan dapat menyebabkan terjadinya banjir bandang.

Menindaklanjuti aspirasi warga Desa Koha Raya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Staf Khusus Bidang Lingkungan Hidup Dolfie Makawena Jumat pekan lalu telah turun langsung kelokasi untuk melihat kondisi yang terjadi untuk mengambil langkah selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....