Rakor Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Amurang

  • 15 Apr 2026 22:08 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minsel - Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., menghadiri rapat koordinasi optimalisasi pelayanan kesehatan di RSUD Amurang sekaligus penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan para pelaku usaha. Agenda ini diharapkan melahirkan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan RSUD Amurang harus menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang prima, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Minahasa Selatan.

“RSUD Amurang harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat,” tegas Wongkar.

Selain sektor kesehatan, Pemkab Minsel juga terus mendorong kolaborasi strategis dengan pelaku usaha dan investor guna memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan perizinan, pendampingan usaha, serta ruang kolaborasi berkelanjutan dengan sektor swasta.

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan turut menjamin akses layanan kesehatan mulai dari tingkat dasar hingga rujukan lanjutan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja di lingkungan perusahaan. Skema ini dinilai memberi rasa aman sekaligus mendukung produktivitas dan loyalitas tenaga kerja.

Pemerintah juga menegaskan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan, sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.

Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi juga menjadi fokus sebagai indikator penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Amurang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat agar peningkatan kualitas layanan dapat berjalan berkelanjutan.

Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga dinilai strategis dalam menyederhanakan proses perizinan investasi. Langkah ini diperkuat melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong layanan perizinan lebih sederhana, cepat, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kolaborasi pemerintah daerah dan pelaku usaha disebut menjadi faktor penting dalam percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, hingga dukungan terhadap sektor kesehatan melalui berbagai skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Melalui kemitraan yang berkelanjutan, Pemkab Minsel optimistis kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....