BULD DPD RI Serap Aspirasi Daerah Perkuat Pembentukan Perda yang Responsif
- 11 Sep 2026 08:00 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan.
RDP yang berlangsung di Jakarta dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., dari Provinsi Sulawesi Utara. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi., serta 29 Anggota BULD DPD RI.
Sejumlah kementerian mitra kerja turut hadir dalam RDP tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan. Pembahasan difokuskan pada berbagai persoalan pendidikan di daerah yang ditemukan BULD melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, kunjungan kerja, dan reses.
Dari hasil pembahasan, BULD DPD RI menilai persoalan pendidikan di daerah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya regulasi. Efektivitas regulasi, perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan, serta kapasitas daerah juga menjadi faktor penting dalam memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal atau SPM Pendidikan.
BULD DPD RI mengidentifikasi empat isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan. Isu pertama adalah penguatan harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan pendidikan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dinilai perlu diselaraskan, khususnya antara Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Harmonisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih norma dan memastikan kebijakan nasional memiliki dasar implementasi yang jelas di daerah.
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, BULD menilai reformasi pendidikan perlu disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan kewenangan pendidikan diharapkan tidak mengarah pada sentralisasi yang mengabaikan kapasitas, kebutuhan, dan karakteristik daerah.
Isu kedua berkaitan dengan kejelasan pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. BULD menyoroti pengelolaan pendidikan, guru, serta pendidikan keagamaan yang memiliki karakteristik kewenangan berbeda dalam sistem pemerintahan.
BULD mendorong pembagian kewenangan yang jelas, proporsional, dan berkeadilan. Dalam pengelolaan guru agama, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap diperlukan agar perencanaan, distribusi, dan penempatan tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan riil serta karakteristik masing-masing daerah.
Isu ketiga adalah penguatan Perda sebagai instrumen implementasi kebijakan nasional di daerah. BULD menilai evaluasi Ranperda dan Perda tidak cukup hanya melihat kesesuaian formal dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga perlu mengukur efektivitasnya dalam mendukung pencapaian SPM Pendidikan.
Regulasi daerah harus mampu menerjemahkan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewenangan. Regulasi tersebut juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurangi kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah.
Isu keempat menyangkut potensi tumpang tindih kelembagaan dan resentralisasi kewenangan melalui kebijakan strategis nasional. BULD memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda agar tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional serta pembagian kewenangan pusat dan daerah.
BULD menegaskan program strategis nasional tidak boleh menciptakan tumpang tindih kelembagaan maupun menjadi pintu masuk resentralisasi kewenangan pendidikan. Sebaliknya, program tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas daerah, sinergi pusat dan daerah, serta konsistensi penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Dalam konteks Sekolah Rakyat, BULD DPD RI mendukung pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah Rakyat untuk memastikan tata kelola yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kejelasan pembagian kewenangan serta koordinasi antarlembaga dari tingkat pusat hingga daerah.
Selain regulasi dan kewenangan, BULD DPD RI menekankan pentingnya konsistensi kebijakan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dinilai perlu diikuti akuntabilitas peruntukan dan efektivitas penggunaan anggaran untuk meningkatkan akses, mutu, serta pemerataan layanan pendidikan.
Hasil RDP akan menjadi bahan BULD DPD RI dalam menyusun rekomendasi terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah. Rekomendasi tersebut diarahkan pada penguatan harmonisasi regulasi, kejelasan pembagian kewenangan, peningkatan efektivitas Perda, serta penguatan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BULD DPD RI menegaskan harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi salah satu prasyarat terciptanya kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam sektor pendidikan, regulasi nasional dan daerah diharapkan dapat berjalan selaras dengan tetap memberikan ruang bagi daerah menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....