BULD DPD RI Diharapkan Mengharmonisasi Regulasi Pusat-Daerah
- 23 Jan 2025 18:52 WIB
- Manado
KBRN, Jakarta : Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Desa dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah.
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirikan sejumlah narasumber, BULD DPD RI menerima masukan tentang pelaksanaan UU Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi, dimana tidak terjadi koherensi dan konsistensi, sehingga berdampak kontradiksi.
Stefanus B.A.N. Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara saat memimpin RDPU BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI menegaskan, bahwa tugas BULD DPD RI untuk memantau dan mengevaluasi ranperda dan perda dilakukan dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, yakni memastikan bahwa regulasi daerah telah sejalan dengan pusat juga sebaliknya regulasi pusat memperhatikan aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk desa.
Dalam tahun sidang ini, Senator Stefanus Liow menyampaikan, BULD DPD RI berfokus kepada ranperda dan perda yang mengatur tata kelola pemerintahan desa (Pemdes) serta terkait masyarakat hukum adat.
Dalam kesempatan tersebut, Sutoro Eko Yunanto menyoroti pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi.
“Dalam UU Desa, hanya satu hal dijalankan murni dan konsekuen, yaitu pemilihan kepala daerah dan sisanya amburadul.
Ditambahkan Sutoro UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi dan konsistensi.
"Supradesa memajukan tetapi melemahkan, membangun tetapi merusak", ungkapnya.
Dijelaskan, reduksi dan distorsi pelaksanaan UU Desa terjadi karena UU Desa hanya dimaknai sebagai Dana Desa yang mengakibatkan pejabat desa cinta uang, bukan rakyat.
"Dana Desa menjadi program yang ditentukan dan ditarget Jakarta. Kematian UU Desa di situ. Suara pemangku desa membahana di Senayan tapi tidak direspon baik. Era sekarang beda dengan era tahun 2012-2013. Semangat era dulu ialah memuliakan desa", tegasnya.
Menurutnya, UU Desa menggunakan asas rekognisi akan tetapi justru dilaksanakan dengan asas desentralisasi dan ditambah terlalu banyak delegasi pengaturan dalam peraturan daerah (perda)/peraturan bupati (perbup) yang akhirnya justru menghilangkan semangat pengakuan.
"Terjadi jungkir balik. UU Desa diatur peraturan pemerintah, peraturan pemerintah diatur peraturan menteri, peraturan menteri diatur peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub). Dari rezim rekognisi ke rezim administrasi. Aturan rezim administrasi, atas nama kemajuan, justru merusak tatanan sosial dan kearifan lokal", ungkapnya.
Sutoro menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa.
"Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi. Perda/perbup dihadapkan dengan desa sehingga Dana Desa diberikan kepada desa tidak atas dasar keadilan dan kepercayaan kepada desa", ucapnya.
Menurutnya, dalam hal kepentingan supradesa, kabupaten cenderung memperalat desa. Dalam hal kepentingan desa, kabupaten selalu membatasi dan menghambat desa, serta mengatur dan mengawasi desa.
Hal senada disampaikan Devi Suhartoni menyambung pernyataan Sutoro.
Devi berharap UU Desa butuh penyempurnaan dan Perumusan UU Desa jangan dipukul rata di daerah kepulauan dan daerah pegunungan agar dalam pemerintahan desa tidak terjadi tumpang tindih antara Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
"Diharapkan BULD DPD RI mengharmonisasi legalization pusat-daerah terkait tata kelola desa (pemdes)", harap Devi.
RDPU BULD DPD RI menghadirkan narasumber, yaitu Doktor Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu (DB) Muhammad Asri Anas dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) APKASI Devi Suhartoni yang juga Bupati Musi Rawas Utara bersama Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....