DPRD Tomohon Bentuk Kembali Pansus RTRW 2025-2045
- 20 Feb 2026 08:09 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon kembali menegaskan komitmennya dalam merampungkan regulasi strategis daerah. Rabu (18/2/2026), lembaga legislatif tersebut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tomohon, Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Setelah membuka rapat secara resmi, Turang membacakan susunan acara paripurna, yang diawali dengan pembacaan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw.
“Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Golkar terdiri dari Penasehat Donald Pondaag, Ketua Gerard J. Lapian, Wakil Ketua Jilly G. Eman, Sekretaris Joice F. Poluan, serta anggota Toar M. Polakitan, Djemmy J. Sundah, dan Feybie V. Simbar,” ujar Amelia.
Ketua DPRD dalam penjelasannya menguraikan tahapan panjang pembahasan Ranperda RTRW yang telah dimulai sejak tahun 2021.
“Beberapa tahapan penting yang telah dilaksanakan antara lain: Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota pada 19 Januari 2021. Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021. Tanggapan/jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi pada 20 Januari 2021. Pembentukan kembali Pansus pada 19 April 2022, 10 Juli 2023, dan 17 Februari 2025,” ujarnya.
Turang menegaskan bahwa sesuai Tata Tertib DPRD, masa kerja Pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda. “Karena itu, pembentukan kembali Pansus menjadi langkah strategis, agar proses pembahasan RTRW tetap berjalan sesuai ketentuan dan target penyelesaian,” ujarnya.
Berdasarkan amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih dari dan oleh anggota Pansus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Hasil musyawarah menetapkan susunan Pimpinan dan Anggota Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon 2025–2045 sebagai berikut:
• Ketua: James J.E. Kojongian, ST
• Wakil Ketua: Franky F. Oroh, Amd
• Sekretaris: Syalom C. Mokorimban, SE
• Anggota: Noldie V. Lengkong, Drs. Johny Runtuwene, Toar M. Polakitan, SE, Djemmy J. Sundah, SE, dan Herson Ali Raemah.
Pembentukan kembali Pansus ini menjadi momentum penting bagi Kota Tomohon dalam memastikan arah pembangunan 20 tahun ke depan tersusun secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“RTRW 2025–2045 diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan strategis, serta mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata kelola yang baik,” pungkas Turang.
(Anugrah Pandey)