Buron 4 Tahun, DPO Kasus Cabul Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut
- 05 Okt 2026 14:00 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Satriadi Mokodongan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA.
Satriadi Mokodongan diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Satriadi Mokodongan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Penetapan sebagai DPO dilakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara patut untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terpidana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, Satriadi Mokodongan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Satriadi Mokodongan selanjutnya diserahkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....