Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembunuhan di Tatelu Ditangkap Kurang dari 15 Jam

  • 05 Jun 2026 09:46 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: MINUT – Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, dalam waktu kurang dari 15 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial VD diamankan tim gabungan Polsek Dimembe dan Resmob Polres Minahasa Utara di Desa Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin KBO Reskrim Polres Minahasa Utara Ipda Melky Maabuat didampingi Kasihumas Ipda Iskandar Mokoagow, Rabu (3/6/2026).

Menurut Melky, peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah seorang saksi di Desa Tatelu.

Korban, Novi NS, warga Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow, meninggal setelah ditikam tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di Desa Tumpaan pada Senin pagi,” ujar Melky.

Polisi juga telah mengamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini penyidik masih menunggu hasil otopsi dan berencana menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka dijerat Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....