URC Satreskrim Manado Amankan Pelaku Curanmor, 3 Motor Disita

  • 09 Sep 2026 19:39 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Manado. Pelaku berinisial KS (31) diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.50 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan.

Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait hilangnya dua unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Malalayang. Salah satu kejadian terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kleak Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kejadian tersebut diketahui korban saat terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan tempat kos sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.

Menindaklanjuti laporan, Tim URC melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu tempat pencucian kendaraan di Kelurahan Malalayang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil kejahatan telah dijual ke sejumlah wilayah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna biru silver dan satu unit Honda Sonic warna hitam.

Selain dua kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha MX-King yang berkaitan dengan laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tomohon.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana curanmor. Setelah pelaku berhasil diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari serta mengamankan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polresta Manado dan satu lokasi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Polisi juga mencatat pelaku KS merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan data yang diperoleh, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman terkait kasus curanmor dan baru selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2026.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....