meski Berdamai, Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota Brimob Tetap Diproses Internal

  • 23 Agt 2026 20:24 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado : Kasus dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan salah seorang anggota kepolisian Brimob terhadap seorang penjaga warung di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado, ditindaklanjuti Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Brimob.

Personel berinisial CS terekam kamera CCTV, melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung berinisial S, pasca perselisihan yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dengan singkat dan tegas mengatakan, peristiwa tersebut telah ditangani dan diproses oleh pihak Satbrimob Polda Sulut.

"Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses Satbrimob Polda Sulut," singkat dan tegas dikatakan Hasibuan.

Dijelaskan Hasibuan, kasus penganiayaan tersebut dipicu atau bermula dari perselisihan antara orang tua CS dengan penjaga warung berinisial S, soal pembayaran saat membeli rokok.

Adu mulut yang terjadi antara orang tua (ayah) CS dengan penjaga warung S berkembang setelah S meminta ayah CS untuk memanggil anaknya.

Menanggapinya, orang tua CS kemudian menghubungi CS lewat telepon seluler agar yang bersangkutan datang ke lokasi sesuai permintaan penjaga warung S.

Setiba dilokasi, CS yang datang bersama dua rekannya, beradu mulut dengan penjaga warung hingga situasi memanas dan CS akhir melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung S karena emosi.

Kejadian yang di viralkan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses mediasi yang melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak, perangkat lingkungan setempat serta anggota kepolisian.

Mediasi yang kembali dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026) di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu turut didampingi Bintara Provos Satbrimob yang dihadiri CS dan orang tua CS serta korban bersama kedua orang tuanya, yang berlangsung dari pukul 10.00 wita hingga 15.00 WITA.

"Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar, sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya. Kedua pihak juga sepakat untuk menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama," ungkap Hasibuan.

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemberitaan yang beredar atau viral di media sosial terkait peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut menegaskan bahwa institusi telah mengambil langkah penanganan terhadap personel tersebut sebagai bentuk respons atas laporan dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Sementara itu, proses internal terhadap personel Brimob yang bersangkutan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri", ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....