Pamer Senjata Api Rakitan, 4 Warga Bolmong Diamankan Tim Gabungan Polres Mitra
- 04 Jun 2026 22:03 WIB
- Manado
RRI.co.id, Mitra : Tim gabungan dari Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat orang pria pada Kamis (4/6/2025).
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata angin tanpa izin yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Minahasa Tenggara melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Warga melaporkan adanya sekelompok pria yang mengunggah foto menggunakan senjata angin rakitan di platform media sosial Facebook dengan lokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan anggota Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis, tim langsung mencari, mendatangi, dan mengamankan para pelaku ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut", kara AKP Lutfi Arinugraha Pratama.
Keempat pria yang diamankan semuanya berdomisili di Kabupaten Bolaang Mongondow l, yakni : RM (32) warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, SI (35) warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, RM (27) warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur dan YP (32) warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan beserta amunisi (3 butir peluru berukuran 8mm).
Dalam kasus ini ke empat pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.
Satreskrim Polres Mitra akan melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara dan selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan pelimpahan tahap 2.
Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebuh bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....