Perselisihan Air Keran Berujung Penikaman, Pelaku Diamankan Polres Tomohon

  • 16 Agt 2026 20:13 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon - URC Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial FRW (39) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial FM (29) di Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 13.06 WITA, bertempat di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan dan kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 15 Agustus 2026, URC Resmob Polres Tomohon langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku yang telah melarikan diri.

Dari hasil pengembangan, URC Resmob Polres Tomohon memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian.

Setelah mendapatkan informasi lanjutan mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah milik teman saudaranya, URC Resmob Polres Tomohon langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan FRW tanpa perlawanan.

URC Resmob selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Dari hasil pencarian, URC Resmob menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku.

Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter, bermata tajam pada kedua sisi, dengan pegangan terbuat dari kayu dan dililit kain berwarna merah. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, pisau tersebut disembunyikan di rumah saudaranya di Desa Urongo, Kabupaten Minahasa, setelah kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh permasalahan lama antara pelaku dan korban yang kembali terjadi perselisihan. Perselisihan tersebut berkaitan dengan penggunaan air keran hingga akhirnya pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban.

Sebelumnya, saksi pelapor yang berada di dalam kamar mendengar korban berteriak dan memberitahukan bahwa dirinya telah ditikam. Saksi kemudian keluar dan mendapati korban sudah berada di atas sepeda motor untuk menuju rumah sakit. Dalam perjalanan, korban menyampaikan bahwa dirinya telah ditikam oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi pihak Kepolisian untuk membuat laporan.

Kapolres Tomohon, AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., mengimbau seluruh masyarakat kota Tomohon agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Tomohon akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ucapnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindak pidana.

“Mari torang sama-sama jaga keamanan Kota Tomohon. Jangan biarkan persoalan kecil berkembang menjadi tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Utamakan komunikasi, musyawarah dan penyelesaian secara hukum,” tandasnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta mempersiapkan proses pelimpahan perkara kepada pihak Kejaksaan.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....