Resmob Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam
- 22 Jun 2026 21:53 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial AT (22), warga Kelurahan Wulauan, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga berinisial YB.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 06.45 WITA dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tondano Utara dan diduga dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, insiden bermula saat korban dan pelaku terlibat adu mulut. Dalam pertengkaran tersebut, korban diduga sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku.
Tidak terima dengan kejadian itu, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sebilah samurai.
Setibanya di lokasi, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada bersama sejumlah warga. Keributan kembali terjadi hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan serta harus mendapatkan perawatan medis.
Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, AT langsung dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara lengkap kronologi dan motif dalam kasus tersebut.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara bijaksana dan sesuai aturan hukum. Kekerasan bukan solusi dan justru dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....