Polres Minahasa Tindak Cepat Laporan Penganiayaan di Desa Panasen

  • 22 Jun 2026 21:52 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Panasen, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Kedua terduga pelaku berinisial DI (48) dan VI (37) ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.30 WITA setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, bersama personel URC Resmob yang bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula saat kedua terduga pelaku berada di rumah seorang calon Hukum Tua terpilih di Desa Panasen. Tak lama kemudian, korban berinisial CA (24) datang ke lokasi.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, korban diduga membuat keributan sehingga salah satu terduga pelaku berupaya menegur dan menenangkan situasi. Namun, korban diduga mencoba melakukan pemukulan terlebih dahulu yang kemudian memicu terjadinya adu fisik di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut berlanjut dengan aksi saling dorong dan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Setelah kejadian, korban dibawa oleh rekannya meninggalkan lokasi sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa.

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT Polres Minahasa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, DI dan VI dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Minahasa berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara lengkap kronologi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

(Jeff Assa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....