Polres Minahasa Tindak Cepat Kasus Penganiayaan di Kelurahan Papakelan
- 22 Jun 2026 21:55 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa bersama personel Satuan Samapta berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Keempat terduga pelaku ditangkap pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.30 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban berinisial NK melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Papakelan. Saat berada di lokasi kejadian, korban diduga dihadang oleh salah satu pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan penikaman.
Tidak lama kemudian, tiga rekan pelaku lainnya datang dan diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam serta sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku yang seluruhnya masih berusia remaja, masing-masing berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16). Keempatnya diketahui merupakan warga Kelurahan Papakelan.
(Jeff Assa)
Setelah diamankan, para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polres Minahasa berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi penganiayaan yang terjadi.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....