Terduga Pelaku Penikaman di Matuari Dibekuk Polisi Kurang dari Tiga Jam
- 31 Mei 2026 11:30 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Bitung – Aksi cepat jajaran Polsek Matuari membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R (36) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah diduga melakukan penikaman yang menewaskan VH (30), warga Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis malam (28/5/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan kantor BRI Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sekitar pukul 22.30 WITA. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WITA akibat luka tikaman di bagian perut dan paha kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku diketahui mencegat korban yang saat itu sedang berboncengan dengan seorang perempuan berinisial A di kawasan Manembo-nembo.
Cekcok antara keduanya kemudian diduga berujung pada aksi penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik. Setelah kejadian, korban bersama saksi A berusaha menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor guna mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka serius yang dialami korban menyebabkan nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Polsek Matuari langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah tanpa perlawanan.
Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahyani, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja cepat Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat tanpa perlawanan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Bitung berkomitmen menangani setiap tindak kriminal secara cepat, profesional, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam karena dapat berakibat fatal dan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....