Polisi Amankan Pria di Tondano Utara, 478 Butir Trihexyphenidil Disita
- 21 Mei 2026 17:02 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidil di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (26), warga Tondano, diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan.
RK ditangkap petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati RK berada di rumah seorang rekannya.
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 478 butir tablet berwarna kuning yang diduga merupakan obat keras jenis Trihexyphenidil. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas milik RK.
Dari hasil pemeriksaan awal, RK mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pria berusia 26 tahun itu bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Minahasa guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Minahasa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....