Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Kanzo
- 20 Apr 2026 17:58 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa — Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Kanzo, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi, hanya beberapa jam setelah insiden terjadi. Terduga pelaku berinisial BO (26) diringkus sekitar pukul 06.30 WITA oleh tim yang dipimpin Aipda Suryadi, SH.
Usai diamankan, warga asal Tomohon tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa kekerasan ini diduga bermula dari pesta minuman keras di lokasi wisata. Saat itu, pelaku dilaporkan berteriak-teriak hingga mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.
Korban, AK (21), yang berprofesi sebagai jurnalis, berupaya menegur pelaku agar bersikap lebih tenang. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.
BO diduga mengambil sebuah kursi dan mengayunkannya berulang kali ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis, telinga, serta punggung.
Katim II Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga telah mengarahkan korban untuk melengkapi laporan resmi guna mendukung proses penyidikan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa. Kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....