Mantan PLT Kadis LH Manado Ditetapkan Tersangka Korupsi Incinerator

  • 18 Feb 2025 15:41 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado : Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menetapkan mantan Plt Kadis LH Kota Manado serta dua pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator yang diduga merugikan negara Rp. 9,69 miliar.

Kajari Manado Wagiyo,SH, MH melalui Kasi Pidsus, Evan Sinulingga, SH, MH menyampaikan penetapan terhadap para tersangka (Selasa, 18/02/2025) siang.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi, yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP", ungkap Sinulingga yang turut didampingi Kasi Intel, Arthur Piri, SH, MH.

Sinulingga menjelaskan, dugaan tipikor tersebut terjadi pada tahun 2019, saat dinas lingkungan hidup Manado mengadakan mesin penghancur sampah medis dan umum yang dananya berasal dari APBD Perubahan Manado tahun 2019.

Dalam pengadaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mengganggarkan dana sebesar Rp12,4 miliar dengan rincian satu unit incinerator medis sebesar Rp 1,2 miliar dan 4 unit yang umum sebesar Rp11,2 miliar.

Pada perkembangannya, Kejari Manado menilai paket kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan Perpres 16 Tahun 2018.

Dikarenakan Kepala Dinas hanya menunjuk langsung penyedia atau pelaksana barang dan jasa yang sudah pernah ikut tender dan sudah pernah dinyatakan gagal pada tahap evaluasi teknis serta kontrak juga tak sesuai.

Menurutnya, kontrak seharusnya berupa surat perjanjian namun kenyataan hanya menggunakan surat perintah kerja dan penunjukan penyedia yang tidak memiliki mesin incinerator ramah lingkungan.

Ini dibuktikan dengan register pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ironisnya lagi, incinerator yang diadakan belum mempunyai izin pengoperasian dan belum pernah dilakukan diuji emisi serta tidak terdapat bukti yang menyatakan incinerator umum dan medis telah diuji emisi .

Ditambahkan, selain tidak terdapat bukti yang menyatakan incinerator umum dan medis mempunyai izin pengoperasian, incinerator tersebut sudah tidak dapat dioperasionalkan karena mengalami kerusakan sehingga menjadi terlantar dan tidak memberikan manfaat sehingga menyebabkan daerah merugi miliaran rupiah.

"Dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada 2019 sebesar Rp9.698.080.000 atau Rp9,69 miliar, jadi kami menetapkan yang tersangkut sebagai tersangka", ungkapnya.

Diketahui, Penetapan T.J.M sebagai tersangka dituangkan dalam surat penetapan nomor 501/P.1.10/Fd.2/02/2025, A.A pada nomor 502/P.1.10/Fd.2/02/2025, kepada F.R.S nomor 503 /P.1.10/Fd.2/02/2025 semuanya tertanggal 17 Februari 2025

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....