PT HWR Kembalikan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Pertambangan

  • 22 Jul 2026 22:24 WIB
  •  Manado

RRI.co.od, Manado : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggelar Prescon terkait Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. HWR tahun 2013 hingga tahun 2025 sebesar Rp. 15.040.570.446 (lima belas miliar empat puluh juta 570 ribu 446 rupiah). (Rabu,22/07/2026)

Kegiatan ini digelar di Aula Sam Ratulangi lantai 4 Kantor Kejati Sulut.

Kasus korupsi pengelolaan pertambangan emas yang merugikan negara sebesar 48 miliar rupiah, Kejati Sulut telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulut berinisial BAT alias Tinungki, Manager PT. HWR 2019 - 2024 berinisial BGD Warga Negara Indonesia naturalisasi Australia dan 1 tersangka lainnya berinisial HJ berkewarganegaraan China yang sampai saat masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kajati Sulut Hendrik Pattipeiloy yang turut didampingi Wakajati, As Intel dan As Pidsus dalam Prescon menyampaikan, uang sebesar 15.040.570.446 baru sebagian dalam kasus korupsi PT HWR.

"Diperkirakan korupsi yang dilakukan PT. HWR bisa mencapai seratus miliar lebih. Ini hanya luas lahan 32 hektar dari 100 hektar lahan yang dikelolah PT. HWR", kata Kajari.

Menurut Kajari, selain uang 15 miliar rupiah lebih ini, pihaknya juga telah menyita emas dan juga alat berat milik perusahaan.

Ditegaskan Kajati, dalam kasus korupsi ini, tersangka masih akan bertambah.

"Saya pastikan masih akan ada tersangka dalam kasus ini", tegas Kajati.

Adapun uangvyersebut akan dititipkan di Bank Shariat Islam (BSI).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....