Satgas PASTI Kantongi Rp 674 Miliar Dana Korban Penipuan yang Berhasil Diblokir

  • 08 Jul 2026 12:36 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Upaya penyelamatan dana masyarakat dari jerat penipuan transaksi keuangan online menunjukkan hasil yang signifikan. Hal ini sejalan dengan rilis resmi Siaran Pers RDK Juni 2026 bertajuk "Resiliensi Dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan" yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, 7 Juli 2026. Otoritas menilai, kuatnya jaringan pengaman finansial ini menjadi modalitas penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam laporan berkala tersebut, pusat penanganan penipuan terpadu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK, terbukti efektif dalam memitigasi kerugian para korban penipuan digital. Langkah cepat pembekuan rekening menjadi kunci utama dalam menyelamatkan hak-hak finansial masyarakat.

Hingga posisi Juni 2026, IASC secara akumulatif telah berhasil mengamankan dan memblokir dana milik korban penipuan transaksi keuangan dengan nilai total mencapai Rp 674,1 miIiar. Kehadiran pusat penanganan ini dirancang untuk mempercepat intervensi dini sebelum uang hasil kejahatan tersebut sempat ditarik atau dipindahkan oleh para pelaku.

Efektivitas koordinasi cepat ini tercermin dari masifnya penindakan terhadap akun-akun bank bodong. IASC tercatat telah menerima sebanyak 608.167 laporan dari para korban, yang masuk baik melalui aduan langsung masyarakat maupun sistem internal lembaga jasa keuangan. Dari laporan tersebut, sistem IASC berhasil mendeteksi 1.085.607 nomor rekening bermasalah dan membekukan sebanyak 557.751 rekening di antaranya.

Selain membekukan dana dalam jumlah jumbo, komitmen pemulihan aset (asset recovery) bagi masyarakat juga terus berjalan nyata. Satgas PASTI melalui IASC dilaporkan telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miIiar, yang bersumber dari rekening pelaku kejahatan di 19 bank berbeda.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Melalui integrasi data yang kuat antara regulator, kepolisian, asosiasi industri perbankan, dan sistem pembayaran, IASC juga berhasil mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang digunakan oleh komplotan pelaku penipuan. OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum ini demi memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....