OJK Ingatkan Ancaman Scam Kian Meluas di Era Digital

  • 07 Jul 2026 08:16 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ancaman scam atau penipuan digital yang semakin meluas dan kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi keuangan. Penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar di Jakarta, Senin, 6 JULI 2026.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya untuk mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah transformasi digital yang terus berkembang.

OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime dan berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat kerja sama guna meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin sering melibatkan jaringan lintas negara.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar diamankan, dan hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan.

Friderica menjelaskan, pelaku scam kini memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan menjadi lebih sulit. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri jasa keuangan, penyedia layanan pembayaran, dan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah OJK dalam memimpin IASC untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” kata Gita.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada penawaran yang mencurigakan, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157, tidak membagikan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI maupun dugaan penipuan transaksi keuangan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....