Sistem Baru Satgas PASTI: Laporan Korban Pinjol Langsung Terhubung ke IASC
- 18 Jun 2026 15:10 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo menerapkan langkah terobosan baru dalam menangani laporan masyarakat terkait korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini, setiap laporan warga yang masuk ke kepolisian akan langsung diintegrasikan dengan sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC) guna mempercepat pemblokiran aliran dana pelaku.
Komitmen respons cepat ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo di Hotel Four Points, Manado, Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya grafik peningkatan kasus kejahatan keuangan digital yang cukup signifikan di daerah.
Dalam paparannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menekankan pentingnya integrasi data laporan agar penanganan bisa dilakukan secara instan.

"Ketika masyarakat datang melapor, laporan itu menjadi sebuah laporan yang bersamaan antara proses yang dialami korban dengan sistem pelaporan di IASC. Jadi berjalan bersamaan dan berkesinambungan," ujarnya di hadapan forum Satgas PASTI.
Melalui sistem terintegrasi ini, penanganan laporan dari masyarakat yang mengalami kerugian finansial tidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Satgas PASTI Daerah juga menegaskan akan terus menggandeng OJK dalam setiap proses penyidikan untuk menentukan unsur pidana.
"Laporan ini masuk, kira-kira langkah antisipasi apa yang harus kami lakukan. Sehingga ini menjadi sebuah hal yang tidak bergerak sendiri-sendiri, tetapi di dalam lingkaran Satgas PASTI. Pada proses penyidikan nanti, pasti kami minta pendapat hukum dari OJK," ujarnya menjelaskan.
Selain penanganan pinjol dan investasi ilegal, kepolisian di wilayah Sulut dan Gorontalo saat ini juga gencar melakukan identifikasi lapangan bersama OJK untuk menertibkan usaha pegadaian swasta yang belum mengantongi izin resmi.
"Kami melakukan identifikasi usaha pegadaian di wilayah Gorontalo yang belum mengurus izin. Tentu ini bersinggungan dengan POJK, untuk menentukan apakah kegiatan itu dilarang atau tidak," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....