SLIK Bukan Daftar Hitam, OJK Tegaskan Akses Kredit Tetap Terbuka

  • 20 Apr 2026 11:42 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) Robert Sianipar menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah daftar hitam yang menghambat masyarakat dalam mengakses pembiayaan.

Menurut Sianipar, SLIK merupakan data historis yang bersifat netral dan memuat catatan hubungan nasabah dengan lembaga jasa keuangan. Ia menekankan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan ketentuan yang melarang lembaga jasa keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur yang tercatat dalam SLIK.

“SLIK hanya salah satu faktor pertimbangan. Keputusan pemberian kredit tetap bergantung pada manajemen risiko masing-masing lembaga jasa keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain riwayat kredit, lembaga keuangan juga mempertimbangkan berbagai aspek lain seperti kemampuan membayar, kondisi usaha, hingga profil risiko debitur.

Lebih lanjut, Kepala OJK Sulutgo mengungkapkan bahwa berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK pada 13 April 2026, terdapat dua kebijakan baru terkait SLIK yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan masyarakat.

Pertama, data yang tercantum dalam SLIK ke depan hanya untuk kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Dengan demikian, pinjaman di bawah nilai tersebut tidak akan tercatat dalam sistem, sehingga tidak memengaruhi penilaian lembaga jasa keuangan.

Kedua, OJK mendorong percepatan pembaruan status kredit. Debitur yang telah melunasi kewajibannya akan langsung diperbarui statusnya menjadi “lunas” dalam waktu maksimal tiga hari atau H+3.

“Kami harapkan, jika status sudah lunas, peluang untuk mendapatkan pembiayaan baru menjadi lebih besar,” kata Sianipar.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....