OJK Catat 143 Pengaduan Pinjol Hingga Agustus 2025
- 13 Sep 2025 10:22 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 143 pengaduan layanan pinjaman online (pinjol) di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 128 pengaduan telah diselesaikan, sementara 15 kasus masih dalam proses tindak lanjut.
Manajer Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, serta Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Berlin Situmorang, menjelaskan mayoritas pengaduan berasal dari Sulawesi Utara dengan 91 kasus, disusul Gorontalo sebanyak 33 kasus, dan Maluku Utara 19 kasus.
Menurut Berlin, penanganan pengaduan pinjol legal pada prinsipnya dilakukan langsung antara konsumen dengan penyelenggara. Namun OJK tetap melakukan monitoring untuk memastikan setiap keluhan mendapatkan tanggapan yang sesuai dengan isi perjanjian.
“OJK sifatnya monitoring. Kami memastikan konsumen mendapat jawaban yang sesuai dengan pengaduan dan akad yang berlaku,” jelas Berlin (13/9).
Selain pengaduan pinjol legal, Berlin juga menyoroti maraknya pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga April 2025, OJK bersama Satgas PASTI, kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.123 entitas pinjol ilegal.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meski sudah ditindak, praktik pinjol ilegal terus bermunculan. “Kalau istilahnya, mati satu tumbuh seribu. Begitu satu diblokir, muncul lagi yang baru,” kata Berlin.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman online. Masyarakat diminta hanya menggunakan platform pinjol legal yang berizin OJK, demi menghindari risiko penipuan, bunga tinggi yang tidak transparan, serta praktik penagihan yang melanggar hukum.
(Noni Octavia)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....