Panduan Zakat Mal Lengkap, Syarat dan Cara Hitung

  • 17 Mar 2026 15:28 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado - Zakat mal menjadi salah satu kewajiban penting bagi umat Islam yang memiliki harta mencapai ketentuan tertentu. Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agama terus mengedukasi masyarakat terkait pemahaman dan tata cara pelaksanaannya.

Zakat mal merupakan zakat atas harta kekayaan yang diperoleh secara halal, seperti uang, emas, hasil usaha, hingga pendapatan profesi. Kewajiban ini berlaku apabila harta telah memenuhi syarat nisab atau batas minimal serta dimiliki selama satu tahun (haul).

BAZNAS menjelaskan, terdapat sejumlah syarat agar zakat mal wajib ditunaikan. Di antaranya harta dimiliki secara penuh, diperoleh secara halal, bersifat berkembang, melebihi kebutuhan pokok, serta tidak sedang digunakan untuk melunasi utang.

Sementara itu, nisab zakat mal umumnya setara dengan 85 gram emas. Jika nilai harta telah mencapai batas tersebut dan tersimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta bersih.

Perhitungan zakat mal dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh harta yang dimiliki, kemudian dikurangi kewajiban atau utang, lalu dikalikan 2,5 persen. Cara ini dinilai sederhana dan dapat diterapkan oleh masyarakat secara mandiri.

Adapun zakat yang terkumpul disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima atau asnaf, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hingga ibnu sabil.

Pengelolaan zakat di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial.

Melalui pemahaman yang baik tentang zakat mal, pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini secara tepat, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....