Kemenkum Sulut Dorong Pengurus KDMP di Tahuna Segera Daftarkan Merek Kolektif
- 23 Mei 2026 13:33 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tahuna - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Jumat 22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulut dan diikuti para pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulut mendorong para pengurus KDMP untuk segera melakukan pendaftaran Merek Kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi yang dimiliki secara bersama.
Selain itu, Bidang Kekayaan Intelektual juga memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat Merek Kolektif bagi pengembangan usaha koperasi ke depan, mulai dari perlindungan identitas usaha, peningkatan kepercayaan masyarakat, penguatan nilai ekonomi produk, hingga memperluas peluang pemasaran dan daya saing usaha koperasi.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi koperasi dan pelaku usaha di daerah.
Melalui koordinasi dan sosialisasi tersebut, diharapkan para pengurus KDMP di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat segera memanfaatkan layanan pendaftaran Merek Kolektif guna mendukung pengembangan usaha koperasi yang lebih tertata, memiliki identitas hukum yang kuat, serta mampu bersaing secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....