Soal Tagihan ke Perusahaan, Bapenda Sulbar: Sesuai Regulasi
- 02 Okt 2026 12:35 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat membantah tudingan melakukan pemerasan dalam penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan total tagihan Rp26,8 miliar.
Bapenda menegaskan, penetapan PAP dilakukan berdasarkan regulasi, termasuk Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 27 Tahun 2025, serta mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan penetapan tarif tidak dilakukan sepihak dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
“Jadi ini kemarin harga itu sesuai Pergub 2025 itu kan ada hitungannya, kita tidak asal menghitung. Jadi jangan dituduh memeras, itu jelas bukan pemerasan,” kata Wahab di Mamuju, 1 Oktober 2026.
Wahab menjelaskan, kewajiban PAP sektor perkebunan sawit mulai muncul sejak 2022. Sebelumnya, PAP belum dikenakan kepada perusahaan sawit.
“Air permukaan tersebut baru muncul tahun 2022, sebelumnya belum ada tagihan ke pihak perusahaan sawit. Kecuali industrinya, industrinya kan jelas pemakaian. Jadi saya tegaskan sejak tahun 2022 hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran terkait itu,” ujarnya.
Setelah dilakukan penghitungan berdasarkan Pergub, sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan karena hasil perhitungan pemerintah berbeda dengan perhitungan internal perusahaan. Meski demikian, komunikasi tetap berjalan dan sejumlah perusahaan telah menandatangani komitmen bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Jakarta.
Bapenda kemudian mengambil pendekatan persuasif dengan meminta perusahaan melakukan penghitungan mandiri penggunaan air di masing-masing lokasi.
“Terkait dengan PAP ini jadi kita akan mencari solusi. Jadi saya bilang sama mereka lakukan juga penghitungan. Tolong dihitung juga berapa kubik pakai air sesuai dengan komitmen kita karena kita mau bangun Sulbar,” kata Wahab.
Ia menegaskan penagihan yang dilakukan merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk mendukung pembangunan daerah.
“Karena kita sudah janji Pak Gubernur mau bangun Sulbar maka itu saya tagih, saya tidak menagih utang, jadi di situ jelas ada tanda tangan Pak Gubernur bahwa kita menagih komitmen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menjelaskan perhitungan PAP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dilakukan berdasarkan kajian akademik dan telah menjadi piutang daerah.
“Jadi Rp26 miliar itu setelah muncul SKPD kemarin dan menjadi piutang setelah terbit. Berarti piutang kita itulah yang disampaikan oleh BPK bahwa piutang ini seharusnya ditagihkan atau dicari solusi untuk metode perhitungannya seperti apa,” jelas Saleh.
Saleh menyebut metode yang digunakan adalah 12,5 meter kubik per hektare dikalikan total luas lahan sawit perusahaan, kemudian dikalikan tarif sesuai Pergub.
“Dasar kami kemarin menetapkan SKPD itu adalah 12,5 meter kubik per hektare dikalikan dengan total luasan sawit yang ada di perusahaan itu sehingga itulah yang dijadikan patokan,” jelasnya.
Ia menambahkan tarif dalam Pergub telah melalui evaluasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri.
Bapenda Sulbar selanjutnya akan menggelar pertemuan khusus bersama perusahaan sawit untuk mencari titik temu terkait perbedaan perhitungan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....