Pemkab Mateng Koordinasi ke Kemenkum Sulbar, Bahas Penguatan JDIH dan SUARAKU

  • 11 Agt 2026 07:09 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam pengelolaan informasi hukum dan membuka akses partisipasi masyarakat dalam evaluasi regulasi. Penguatan sinergi itu dibahas dalam kunjungan koordinasi Pemkab Mamuju Tengah ke Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin 10 Agustus 2026.

Kegiatan diwakili Analis Hukum Ahli Muda Muh. Mahsyar dan diterima Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.Sejumlah agenda jadi fokus, mulai dari pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH, pemanfaatan E-PUS BPHN, hingga pengenalan inovasi SUARAKU, Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan pengelolaan informasi hukum tidak hanya soal ketersediaan dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat mudah memperoleh dan memanfaatkan informasi tersebut."Penguatan JDIH harus berjalan seiring dengan kemudahan akses terhadap referensi hukum dan tersedianya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dengan begitu, layanan hukum dapat semakin terbuka dan memberikan dampak nyata," ujar Saefur Rochim.

Tim Analis Hukum Kanwil memperkenalkan E-PUS BPHN, perpustakaan digital dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. E-PUS menyediakan bahan bacaan digital bidang hukum, sejarah, biografi, AHU, Kekayaan Intelektual, hingga tulisan pakar hukum Indonesia.

Keberadaan E-PUS diharapkan menjadi rujukan hukum digital bagi aparatur, mahasiswa, akademisi, notaris, dan masyarakat yang membutuhkan informasi hukum kredibel.Pembahasan juga menyasar perkembangan JDIH Kabupaten Mamuju Tengah. Saat ini pengelolaan mulai diarahkan menggunakan ILDIS V4 dengan pemindahan data dilakukan bertahap.

Untuk dokumen hukum tahun berjalan, pengelola JDIH Mamuju Tengah diarahkan menggunakan ILDIS V4 sebagai sistem utama agar publikasi lebih terintegrasi. Namun implementasi masih terkendala gangguan siber yang berdampak pada fitur login dan unggah dokumen.

Persoalan ini telah dikoordinasikan melalui PIC JDIH Zona Sulbar ke Pusat JDIH dan Literasi Hukum. Pemkab juga diarahkan aktif di grup komunikasi pengguna ILDIS agar koordinasi teknis lebih cepat. Selain JDIH, Kanwil mendorong pemanfaatan SUARAKU sebagai kanal partisipasi masyarakat dalam Analisis dan Evaluasi Perda. Platform ini memberi ruang masukan dan aspirasi masyarakat, sekaligus mendukung prinsip partisipasi bermakna dan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum IRH.

Muh. Mahsyar menyampaikan Pemkab Mamuju Tengah telah mengusulkan satu Perda untuk menjadi objek Analisis dan Evaluasi melalui SUARAKU.

"Harapannya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi bisa lebih luas dan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Muh. Mahsyar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....