Kemenkum Sulbar Siap Dampingi Pemkab Mamuju Sukseskan Program 3 Juta Rumah
- 28 Jul 2026 00:58 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat atau Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam menyukseskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Komitmen itu disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Pemkab Mamuju dan REI Cabang Mamuju, Senin 27 Juli 2026 di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan program tersebut merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
"Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah," ujar Saefur Rochim.Rapat tersebut dihadiri Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Mamuju, Inspektorat Kabupaten Mamuju, serta Real Estate Indonesia atau REI Cabang Mamuju.
Pembahasan difokuskan pada implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menjelaskan forum ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi kendala regulasi yang dihadapi Pemkab Mamuju.
Dalam forum, Bapenda Kabupaten Mamuju menyampaikan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR belum dapat diterapkan. Hal itu karena masih ada ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 7 Tahun 2025 yang mensyaratkan kepemilikan KTP Kabupaten Mamuju. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri yang memberi akses program kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria MBR.
REI Cabang Mamuju juga menyebut perbedaan pengaturan itu menjadi hambatan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah di Kabupaten Mamuju. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany menjelaskan kriteria MBR merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak dapat diatur berbeda oleh pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah Peraturan Bupati terkait pembebasan BPHTB dan PBG yang perlu segera diselaraskan.Berdasarkan hasil konsultasi, seluruh peserta sepakat Pemkab Mamuju dapat melaksanakan pelayanan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri. Sembari melakukan pencabutan dan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati yang masih berlaku.
Saefur Rochim menegaskan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendampingi Pemkab Mamuju dalam proses penyesuaian regulasi, termasuk harmonisasi rancangan Peraturan Bupati.
"Melalui pendampingan ini kami berharap regulasi daerah selaras dengan kebijakan pusat. Sehingga pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah di Kabupaten Mamuju berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tutup Saefur Rochim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....